Asyik, Kemenag Resmi Buka Seleksi PPPK 2022, Begini kriterianya

- 22 Desember 2022, 19:36 WIB
Ilustrasi - Simak PDF dan detail formasi PPPK Kemenag 2022 berikut ini.
Ilustrasi - Simak PDF dan detail formasi PPPK Kemenag 2022 berikut ini. /Antarafoto/@Yusuf Nugroho

 

MANTRA SUKABUMI - Kementerian agama atau Kemenag telah resmi membuka seleksi PPPK 2022.

Seleksi PPPK bagi Kemenag resmi dibuka pada Kamis, 22 Desember 2022.

Kemenag membuka lowongan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga: Simak, 6 Aturan Naik Kereta Api Saat Libur Nataru 2022, Sudah Vaksin Booster Salah Satunya

Sementara formasi calon PPPK 2022 yang dibuka oleh Kemenag tersebut mencapai 49.549 atau hampir 50 ribu.

Kemudian waktu pendaftaran calon PPPK 2022 adalah mulai 22 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.

Sementara pendaftaran formasi Kemenag dapat diakses melalui diwebsite resmi https://sscasn.bkn.go.id

Sementara untuk kriteria bagi pendaftar adalah sebagai berikut, yang dilansir mantrasukabumi.com dari laman resmi kemenag.go.id.

1. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II).

Mereka adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan database Badan Kepegawaian Negara atau BKN.

Memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.

2. Pelamar Non ASN Kementerian Agama.

Mereka adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.

Serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3. Pelamar lain

Yaitu, pelamar yang tidak termasuk kategori eks tenaga honorer kategori II (Eks - THK II) dan Non ASN Kementerian Agama.

Pelamar ini wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk berkas yang dibutuhkan saat pendaftaran seleksi PPPK diantaranya:

1. KTP

2. Kartu Keluarga

3. Ijazah Terakhir

4. Transkip Nilai (jika diperlukan)

5. Foto Terbaru.***

 

Editor: Fery Firmansyah

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah