Simak, 6 Aturan Naik Kereta Api Saat Libur Nataru 2022, Sudah Vaksin Booster Salah Satunya

- 22 Desember 2022, 19:16 WIB
Jembatan Cikubang. Rel tua yang masih aktif hingga hari ini. Foto: PT KAI
Jembatan Cikubang. Rel tua yang masih aktif hingga hari ini. Foto: PT KAI /

 

MANTRA SUKABUMI - PT KAI menerbitkan aturan jelang liburan hari raya Natal dan Tahun Baru 2022.

Kereta api menjadi salah satu moda transportasi yang dipilih oleh masyarakat saat libur Natal dan tahun baru atau Nataru.

Bahkan jauh jauh hari banyak diantara penumpang kereta api yang sudah rela antri memesan tiket untuk pulang kampung atau sekedar berlibur.

Baca Juga: Link Pendaftaran Calon PPPK Badan Pusat Statistik Tahun 2022 Melalui casn.bps.go.id, Tersedia 183 Formasi

Namun para calon penumpang kereta api harus memahami aturan yang telah diterapkan oleh PT. KAI.

Berikut aturan jika berlibur menggunakan sarana tranportasi kereta api, dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber.

1. Penumpang kereta api yang berusia diatas 18 tahun wajib sudah divaksin ketiga atau booster.

2. Penumpang kereta api yang berusia dibawah 17 tahun minimal sudah vaksin kedua.

Halaman:

Editor: Fery Firmansyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x