4. Lulusan S-1, D-IV, atau D-III dengan IPK minimal 2,75.
5. Sehat jasmani dan rohani.
6. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat
Baca Juga: Dibuka Seleksi PPPK BKKBN 2022, Simak Syarat dan Cara Daftar hingga Jumlah Formasi
7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/PPPK.
8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
9. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara.
10. Tidak memiliki ketergantuan terhadap narkotika atau obat terlarang.
Pemerintah menetapkan sebanyak 518.040 formasi PPPK. Jumlah ini terdiri atas formasi di tingkat pusat maupun daerah.
Formasi PPPK tersebut terdiri atas 93.197 formasi di tingkat pusat dan 424.843 formasi di daerah. Untuk formasi di daerah, terdiri atas 319.029 PPPK guru, 80.049 PPPK tenaga kesehatan, dan 25.765 PPPK tenaga teknis