7. Terwujudnya hubungan saling tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan antara muzakki dan mustahik;
8. Terwujudnya sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan terkait dalam pembangunan zakat nasional;
9. Terwujudnya Indonesia sebagai center of excellence pengelolaan zakat dunia.***