"selalu ada pro dan kontra saat berbicara soal nikah dengan teman satu kantor, seringkali ini dikaitkan dengan sulitnya bersikap profesional antara suami dan istri," tulis kemnaker, dikutip mantrasukabumi.com dari akun instagram @kemnaker.
Sementara netizen menanggapi berbeda dengan peraturan tersebut.
"Tapi tidak bisa dipecat tapi dipaksa mengundurkan diri salah satunya," tulis @ariefandy27.
"sebagus apapun aturannya tapi kalau pemerintah melalui kemnaker tidak melakukan pengawasan ketat terhadap perusahaan, bahkan jika terjadi kasus yang merugikan pekerja dan tidak sedikit pekerja yang takut melapor," tulis @bogorultrasculture.
"tidak dibisa dipecat tapi dimohonkan mengundurkan diri dan kalau tidak mengundurkan diri paling dipindah ke divisi yang tidak sesuai harapan," tulis @seneng_dolan.
"tidak dipecat tapi salah satunya pindah ke cabang lain," tulis @ichsankiswanto.***