Ajib, Pengusaha Dilarang PHK Pekerja yang Menikah Dengan Teman Satu Kantor

- 5 Januari 2023, 15:06 WIB
/

 

MANTRA SUKABUMI - Pengusaha dilarang memutuskan hubungan kerja bagi pekerja yang melakukan nikah dengan sesama teman satu kantornya.

Aturan tersebut merupakan kabar baik bagi pekerja yang sedang menjalin hubungan asmara dengan teman sesama kantornya.

Karena Perppu Ciptaker membolehkan pekerja atau buruh untuk menikah dengan teman satu kantor dalam satu perusahaan.

Baca Juga: Ketua MUI Cholil Nafis Geram Qori'ah Saat Ngaji Disawer Uang Layaknya Hiburan Dangdut

Dan jika hal itu terjadi maka pihak perusahaan dilarang memutuskan hubungan kerja bagi pekerja atau buruhnya.

Pengusaha dilarang melakukan PHK kepada pekerja dan buruh dengan alasan mempunyai pertalian darah.

Dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja atau buruh lainnya dalam satu perusahaan.

Peraturan tersebut ada dalam dasar hukumnya pasal 153 ayat 1 huruf F peraturan pemerintah pengganti undang undang no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.

Halaman:

Editor: Fery Firmansyah

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x