Pendaftaran Calon Pantarlih Tahun 2024, Cek Syarat Umum dan Khusus Disini

- 28 Januari 2023, 10:50 WIB
Ilustrasi. Penjelasan masa kerja Pantarlih lengkap dilengkapi honor hingga persyaratan pendaftarannya
Ilustrasi. Penjelasan masa kerja Pantarlih lengkap dilengkapi honor hingga persyaratan pendaftarannya /Kolase Instagram @kpu_ri dan Pexels Element Digital

MANTRA SUKABUMI - Berikut ini pendaftaran calon Pantarlih atau Petugas Pemuktahiran Data Pemilih Tahun 2024.

Bagi Anda yang sedang mencari lowongan kerja tanpa dipungut biaya atau gratis, KPU (Komisi Pemilihan Umum) sediakan untuk Anda.

Tugasnya yaitu membantu pekerjaan KPU (Komisi Pemilihan Umum) di Kabupaten/Kota, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara) dalam melakukan pemutakhiran data pemilih dan juga melakukan penyusunan data.

Baca Juga: Apa itu Pantarlih 2024? Simak Cara Kerja dan Tugas Kewajiban Petugas Pemuktahiran Data Pemilih

Maka simak cara pendaftaran calon Pantarlih 2024, untuk mengetahui syarat umum dan khusus di bawah ini.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber yang tertuang dalamPeraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.

Jika pembaca berminat untuk menjadi Pantarlih Pemilu di tahun 2024, maka bisa langsung mendaftarkan diri di wilayah masing-masing.

Persyaratan untuk pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024:

- Warga negara Indonesia

- Berusia paling rendah 17 tahun

- Tidak menjadi anggota Partai Politik  yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi jadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.

- Berdomisili dalam wilayah kerja

- Mampu secara jasmani dan rohani

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atau sederajat.

Baca Juga: Prediksi Macarthur FC vs Western United Hari ini: Live Score, Susunan Pemain, Skor dan Head to Head

Kelengkapan dokumen persyaratan:

- Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih

- Daftar Riwayat Hidup

- Foto Copy E-KTP

- Foto copy ijazah SMA/Sederajat atau Ijazah terakhir

- Pas foto berwarna 4x6 (3 lembar)

- Surat keterangan sehat dari Puskesmas, Rumah Sakit atau Klinik

-Surat Pernyataan Bermaterai 10.000 yang menyatakan calon pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani.

Pendaftaran dan penerimaan berkas 26-31 Januari 2023 dikumpulkam do Sekretariar PPS di wilayah masing-masing

Kewajiban Yang Harus Dilakukan Pantarlih Pemilu 2024:

Tidak hanya itu saja, tetapi Pantarlih Pemilu juga nanti akan melakukan kewajiban yang ada.

Kewajiban dari Pantarlih ini harus diketahui juga oleh orang yang ingin mendaftarkan diri menjadi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Maka dari itu, di bawah ini ada kewajiban yang harus dilakukan oleh Pantarlih.

- Membantu dan melakukan koordinasi PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk melakukan penyusunan daftar pemilih hasil dari pemutakhiran.

- Melakukan penyusunan dan juga menyampaikan kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara) tentang laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian

Nah, setelah mengetahui persyaratannya, ada juga cara mendaftar untuk menjadi Pantarlih Pemilu 2024.

Caranya mudah sekali, pendaftaran hanya melakukan penyerahan dokumen yang isinya berupa persyaratan yang ditentukan untuk menjadi Pantarlih ke panitia PPS daerah masing-masing.***

Editor: Ajeng R H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x