Tak Perlu Antre! Begini Cara Mengurus Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Lengkap Cara Ceknya

- 7 Februari 2023, 15:30 WIB
Ilustrasi - Cara Mengurus Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Lengkap Cara Ceknya
Ilustrasi - Cara Mengurus Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Lengkap Cara Ceknya /https://sambara.puslia.jabarprov.go.id

MANTRA SUKABUMI - Berikut cara mudah mengurus dan mengecek pajak kendaraan bermotor lewat aplikasi tanpa perlu antre ke kantor Samsat.

Mengurus pajak kendaraan bermotor adalah sebuah kewajiban yang harus ditaati oleh setiap pemilik kendaraan.

Kewajiban masyarakat Indonesia membayar pajak kendaraan bermotor ini telah tertera dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga: Manfaat Gula Merah untuk Kesehatan: Membantu Meningkatkan Kesehatan Tulang

Namun demikian, tak sedikit masyarakat yang tidak terlalu memperhatikan tentang kewajiban mengurus pajak kendaraan bermotor mereka bahkan ada yang sampai lupa membayar pajak kendaraan mereka.

Biasanya salah satu alasan mengapa masyarakat lupa membayar pajak di Samsat adalah proses yang lama hingga harus rela antre berjam-jam.

Kini, masyarakat tidak perlu capek-capek lagi mengantre, sebab membayar pajak kendaraan bermotor juga bisa dilakukan dengan cara online tanpa perlu datang ke kantor Samsat.

Dilansir mantrasukabumi.com dari laman samsatdigital.id pada Selasa, 7 Februari 2023 para pemilik kendaraan bermotor cukup menggunakan aplikasi resmi Samsat yaitu aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)

Berikut langkah-langkah mendaftar di aplikasi SIGNAL

1. Download aplikasi SIGNAL di Google Play Store.

2. Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi

3. Masukan foto eKTP lalu lakukan verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto

4. Masukan OTP yang dikirimkan lewat SMS

5. Setelah registrasi berhasil, verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan

6. Untuk data kendaraan, plih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor dan pilih kendaraan atas nama sendiri

7. Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor

8. Masukan 5 digit terakhir nomor rangka

Perlu diperhatikan dalam membayar pajak menggunakan aplikasi SIGNAL harus menggunakan kode bayar yang diterbitkan ketika proses pengesahan STNK di aplikasi tersebut.

Adapun kode bayar di aplikasi Signal juga hanya berlaku selama 2 jam dan kode bayar pun bisa hangus setelah 2 jam tersebut sehingga pengguna harus melakukan proses pengesahan STNK.

Adapun cara membayar

- Klik notifikasi lanjut kemudian proses Generate Kode Bayar
- Pilih Salah Satu Bank lalu klik“Lanjut”
- Setelah itu tampil Cara Pembayaran kemudian klik“Lanjut”
- Jika sudah selesai maka Anda bisa lanjut melakukan pembayaran.

Selain menggunakan aplikasi SIGNAL, anda juga bisa mengecek pajak kendaraan bermotor anda melalui aplikasi e-Samsat atau website e-samsat.id dan via SMS

Berikut cara mengecek pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi e-Samsat.

- Download aplikasi e-Samsat di Google Play Store

- Pilih wilayah

- Masukkan nomor plat kendaraan

- Nantinya, sistem akan memproses informasi yang akan dimuat

- Kemudian sistem akan memunculkan rincian biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak

Kemudian mengecek pajak kendaraan bermotor melalui website e-samsat.id.

- Akses laman e-samsat.id lalu isi data formuri (Plat Nomor, Seri, No. Rangka, dan Provinsi)

- klik "Cek Sekarang"

- ketik merk, model, tahun, warna, nomor rangka dan nomor mesin

- Pilih "Info Pajak Kendaraan dan PNBP"

Baca Juga: Agar Tak Kambuh Lagi, Ini 5 Cara Obati Sakit Gigi Berlubang tanpa Obat

Adapun cara mengecek pajak kendaraan bermotor bagi beberapa wilayah dapat anda cek melalui via SMS diantaranya;

1. Jawa Timur
Format SMS:
Ketik ATIM (spasi) Nomor plat kendaraan
Kirim ke 7070

2. Jawa Tengah
Format SMS:
Ketik JATENG (spasi) Nomor plat kendaraan
Kirim ke 9600

3. Jawa Barat
Format SMS:
Ketik poldajbr (spasi) Nomor plat kendaraan
Kirim ke 3977

4. DKI Jakarta

Ada 2 cara untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor khusus wilayah DKI Jakarta. Yakni,

Cara Pertama:
- Ketik *368#
- Pilih menu "Polda Metro Jaya"
- Pilih "Info Pajak Ranmor"
- Masukkan nomor kendaraan
- Klik OK/Kirim
- Tunggu balasan melalui SMS

Cara Kedua:
- Klik METRO (Spasi) Nomor plat kendaraan
- Kirim ke 1717

Demikian informasi mengenai mengurus dan mengecek pajak kendaraan bermotor lewat aplikasi tanpa perlu antre ke kantor Samsat.***

Editor: Nahrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x