Richard Eliezer Kembali Dipindahkan Dari Lapas ke Rutan, Begini Perbedaannya

- 28 Februari 2023, 11:39 WIB
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E. /PMJ News/Fjr/

Berdasarkan Undang-undang republik Indonesia Nomor 22 tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.

Lembaga Pemasyarakatan yang merupakan kepanjangan dari Lapas adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi Pembinaan terhadap Narapidana.

Sedangkan Rumah Tahanan Negara atau biasa disebut Rutan adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi Pelayanan terhadap Tahanan.

Kemudian menurut Undang-undang republik Indonesia Nomor 22 tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, perbedaan tahanan dan narapidana serta warga binaan pemasyarakatan.

Baca Juga: Sanksi Keras Menanti Jika Debt Collector Langgar Hukum, OJK Peringatkan Perusahaan Pembiayaan

Narapidana adalah terpidana yang sedang menjalani pidana penjara untuk waktu tertentu dan seumur hidup atau terpidana mati yang sedang menunggu pelaksanaan putusan, yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

Lalu arti Tahanan adalah tersangka atau terdakwa yang sedang menjalani proses peradilan dan ditahan di rumah tahanan negara.***

Halaman:

Editor: Fery Firmansyah

Sumber: kemenkumham.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah