Richard Eliezer Kembali Dipindahkan Dari Lapas ke Rutan, Begini Perbedaannya

- 28 Februari 2023, 11:39 WIB
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E. /PMJ News/Fjr/

 

MANTRA SUKABUMI - Richard Eliezer Pudihang Lumiu batal ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba.

Richard Eliezer merupakan mantan ajudan Ferdy Sambo dan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Dirjen PAS dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban telah mengambil keputusan yakni tetap memenjarakan Richard Eliezer di Rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Tetap Tenang, Begini Cara Baik Hadapi Petugas Debt Collector Datang ke Rumah

Sebelumnya Richard Eliezer sesaat setelah divonis dan dinyatakan inkrah, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengeksekusi putusan hakim terhadapnya pada Senin, 27 Februari 2023.

Putusan tersebut mengeksekusi dengan membawa Richard Eliezer ke Lapas Salemba.

Namun atas dasar keamanan maka Richard kembali dimasukan ke Rutan Bareskrim Polri atas pengajuan LPSK.

Berikut perbedaan Lapas dengan Rutan, Dikutip mntrasukabumi.com dari kemenkumham.go.id

Halaman:

Editor: Fery Firmansyah

Sumber: kemenkumham.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x