MANTRA SUKABUMI - Profesi debt collector merupakan pihak ketiga yang telah ditunjuk oleh sebuah perusahaan pembiayaan atau kreditur untuk melakukan penagihan terkait utang debitur yang menunggak dengan kriteria tertentu.
Peraturan OJK tentang debt collector ini memang sudah legal, yakni dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Peraturan OJK tersebut menjelaskan bahwa perusahaan diperbolehkan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dengan sebuah perusahaan yang bergerak pada bidang penagihan.
Baca Juga: Sanksi Keras Menanti Jika Debt Collector Langgar Hukum, OJK Peringatkan Perusahaan Pembiayaan
Tentu debt collector dalam melakukan penagihan nya harus dengan cara membawa sejumlah dokumen sebagai barang bukti yang sah.
Umumnya, setiap lembaga keuangan memiliki peraturan agar debt collector dijadikan sebuah cara agar mengelola penagihan utang.
Peraturan OJK tentang debt collector sudah legal, yakni dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Peraturan tersebut menjelaskan bahwa perusahaan diperkenankan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga di bidang penagihan dengan cara membawa sejumlah dokumen sebagai barang bukti yang sah.