Tetap Tenang, Begini Cara Baik Hadapi Petugas Debt Collector Datang ke Rumah

- 24 Februari 2023, 19:30 WIB
7 cara agar nasabah lolos dari DC pinjol yang datang ke rumah usai galbay dan proses penagihan debt collector resmi dari OJK.
7 cara agar nasabah lolos dari DC pinjol yang datang ke rumah usai galbay dan proses penagihan debt collector resmi dari OJK. /Ilustrasi PIXABAY/mohamed_hassan

 

MANTRA SUKABUMI - Profesi debt collector merupakan pihak ketiga yang telah ditunjuk oleh sebuah perusahaan pembiayaan atau kreditur untuk melakukan penagihan terkait utang debitur yang menunggak dengan kriteria tertentu.

Peraturan OJK tentang debt collector ini memang sudah legal, yakni dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Peraturan OJK tersebut menjelaskan bahwa perusahaan diperbolehkan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dengan sebuah perusahaan yang bergerak pada bidang penagihan.

Baca Juga: Sanksi Keras Menanti Jika Debt Collector Langgar Hukum, OJK Peringatkan Perusahaan Pembiayaan

Tentu debt collector dalam melakukan penagihan nya harus dengan cara membawa sejumlah dokumen sebagai barang bukti yang sah.

Umumnya, setiap lembaga keuangan memiliki peraturan agar debt collector dijadikan sebuah cara agar mengelola penagihan utang.

Peraturan OJK tentang debt collector sudah legal, yakni dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Peraturan tersebut menjelaskan bahwa perusahaan diperkenankan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga di bidang penagihan dengan cara membawa sejumlah dokumen sebagai barang bukti yang sah.

Halaman:

Editor: Fery Firmansyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x