Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi mudikgratis.dephub.go.id pada Selasa, 14 Maret 2023.
1. Peserta mudik gratis wajib sudah vaksin boster.
2. Peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, serta SIM C
3. Motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc
4. Satu motor dapat difasilitasi pembelian 2 tiket penumpang, dengan persyaratan:
- Pembelian Tiket KA untuk Peserta Mudik Gratis adalah sesuai dengan Nama Peserta Mudik Gratis yang terdaftar
- Penumpang kedua tercantum dalam Kartu Keluarga Peserta yang terdaftar
- Tiket yang telah dibeli tidak dapat dibatalkan, diubah jadwal, dan perubahan nama penumpang
- Satu penumpang dewasa bisa membeli satu tiket infant (anak umur dibawah 3 tahun)
5. Wajib memiliki/menunjukkan bukti Mudik moda transportasi lainnya selain motor