Nekat Gelar Pesta Pernikahan, Denda 10 Juta Menanti

- 4 Agustus 2020, 20:00 WIB
Ilustrasi Pernikahan: Nekat gelar resepsi pernikahan, denda siap menanti
Ilustrasi Pernikahan: Nekat gelar resepsi pernikahan, denda siap menanti /PIXABAY/ANURAG1112/.*/PIXABAY/ANURAG1112

MANTRA SUKABUMI - Penyebaran kasus Covid-19 di DKI Jakarta masih terus terjadi, bahkan beberapa hari mengalami lonjakan yang cukup siginifikan.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, sehingga beberapa kegiatan masih dibatasi.
Salah satunya adalah pesta pernikahan.

Hingga kini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memberikan izin resepsi pernikahan secara besar-besaran.

Baca Juga: Ternyata Perusahaan Ini Terapkan WFH Selamanya, Simak Mana Saja

Baca Juga: Ombak Besar Kembali Terjang Perairan Palabuhanratu dan Sebabkan Abrasi

Pemprov DKI hanya memperbolehkan acara akad nikah dengan jumlah tamu maksimal 30 orang. Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan virus Corona (Covid-19) di Jakarta.

 

Untuk meminimalisir hal tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 51 tahun 2020 tentang PSBB transisi.

Peraturan tersebut saalah satunya berisi pelanggar aturan akad nikah tersebut akan dikenakan sanksi sebesar Rp10 juta. Apabila dilakukan dalam gedung, pengelola gedung bahkan mendapatkan sanksi.

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x