Selain Peraturan Gubernur, dikeluarkan juga Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 211 Tahun 2020 dan telah ditandatangani Kepala Disparekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia pada 31 Juli 2020 terkait Perpanjangan PSBB yang berlaku 31 Juli 2020 sampai 14 Agustus 2020.
Baca Juga: Kelompok Tani di Sukabumi Dapat Bantuan Traktor Dari Pemerintah Pusat
Baca Juga: Mengkhawatirkan, 56 Persen Pekerja Adalah Lulusan SMP
Dalam aturan tersebut, pihaknya juga masih melarang operasional bioskop, tempat fitness, permainan bowling, serta ice skating.
Bahkan apabila terjadi peningkatan kasus yang signifikan, semua kegiatan pariwisata yang sudah beroperasi pada masa PSBB transisi dapat dihentikan.**