Nekat Gelar Pesta Pernikahan, Denda 10 Juta Menanti

- 4 Agustus 2020, 20:00 WIB
Ilustrasi Pernikahan: Nekat gelar resepsi pernikahan, denda siap menanti
Ilustrasi Pernikahan: Nekat gelar resepsi pernikahan, denda siap menanti /PIXABAY/ANURAG1112/.*/PIXABAY/ANURAG1112

Selain Peraturan Gubernur, dikeluarkan juga Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 211 Tahun 2020 dan telah ditandatangani Kepala Disparekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia pada 31 Juli 2020 terkait Perpanjangan PSBB yang berlaku 31 Juli 2020 sampai 14 Agustus 2020.

Baca Juga: Kelompok Tani di Sukabumi Dapat Bantuan Traktor Dari Pemerintah Pusat

Baca Juga: Mengkhawatirkan, 56 Persen Pekerja Adalah Lulusan SMP

Dalam aturan tersebut, pihaknya juga masih melarang operasional bioskop, tempat fitness, permainan bowling, serta ice skating.

Bahkan apabila terjadi peningkatan kasus yang signifikan, semua kegiatan pariwisata yang sudah beroperasi pada masa PSBB transisi dapat dihentikan.**

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x