Nekat Gelar Pesta Pernikahan, Denda 10 Juta Menanti

- 4 Agustus 2020, 20:00 WIB
Ilustrasi Pernikahan: Nekat gelar resepsi pernikahan, denda siap menanti
Ilustrasi Pernikahan: Nekat gelar resepsi pernikahan, denda siap menanti /PIXABAY/ANURAG1112/.*/PIXABAY/ANURAG1112

MANTRA SUKABUMI - Penyebaran kasus Covid-19 di DKI Jakarta masih terus terjadi, bahkan beberapa hari mengalami lonjakan yang cukup siginifikan.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, sehingga beberapa kegiatan masih dibatasi.
Salah satunya adalah pesta pernikahan.

Hingga kini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memberikan izin resepsi pernikahan secara besar-besaran.

Baca Juga: Ternyata Perusahaan Ini Terapkan WFH Selamanya, Simak Mana Saja

Baca Juga: Ombak Besar Kembali Terjang Perairan Palabuhanratu dan Sebabkan Abrasi

Pemprov DKI hanya memperbolehkan acara akad nikah dengan jumlah tamu maksimal 30 orang. Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan virus Corona (Covid-19) di Jakarta.

 

Untuk meminimalisir hal tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 51 tahun 2020 tentang PSBB transisi.

Peraturan tersebut saalah satunya berisi pelanggar aturan akad nikah tersebut akan dikenakan sanksi sebesar Rp10 juta. Apabila dilakukan dalam gedung, pengelola gedung bahkan mendapatkan sanksi.

Selain Peraturan Gubernur, dikeluarkan juga Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 211 Tahun 2020 dan telah ditandatangani Kepala Disparekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia pada 31 Juli 2020 terkait Perpanjangan PSBB yang berlaku 31 Juli 2020 sampai 14 Agustus 2020.

Baca Juga: Kelompok Tani di Sukabumi Dapat Bantuan Traktor Dari Pemerintah Pusat

Baca Juga: Mengkhawatirkan, 56 Persen Pekerja Adalah Lulusan SMP

Dalam aturan tersebut, pihaknya juga masih melarang operasional bioskop, tempat fitness, permainan bowling, serta ice skating.

Bahkan apabila terjadi peningkatan kasus yang signifikan, semua kegiatan pariwisata yang sudah beroperasi pada masa PSBB transisi dapat dihentikan.**

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x