Kemudian penyempintan di jalan tol, umumnya berada di rest area maupun pada gerbang masuk dan keluar jalan tol,
serta di lokasi saat terjadi lakalantas atau adanya kendaraan mogok atau rusak di jalur bebas hambatan.
Sedangkan di jalan arteri, penyempintan yang seringkali menimbulkan kemacetan berada di sekitar pintu masuk/keluar kawasan wisata, lokasi pasar tumpah, sekitar terjadinya lakalantas maupun kendaraan mogok atau rusak.
Selain memantau titik-titik rawan yang menimbulkan kemacetan, ketiga institusi pemangku kebijakan trasportasi yaitu Ditjen Hubdat, Korlantas, dan Ditjen Bina Marga telah mempersiapkan sejumlah strategi untuk mengurai kepadatan lalulintas selama arus Mudik Lebaran 2023.
Salah satu pengaturan lalu lintas yang disiapkan oleh ketiga instansi tersebut yakni pembatasan operasional angkutan barang.
Adapun operasional kendaraan barang dilakukan terhadap 5 kategori kendaraan yaitu:
1. Mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram
2. Mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih;
3. Mobil barang dengan kereta tempelan;