Siapkan Rekening Bank, Berikut Mekanisme Pencairan Bantuan Pegawai Swasta Bergaji di Bawah Rp5 Juta

- 8 Agustus 2020, 06:50 WIB
ILUSTRASI Bantuan Sosial (Bansos)./lensapurbalingga
ILUSTRASI Bantuan Sosial (Bansos)./lensapurbalingga /Tim Lensa Purbalingga/

MANTRA SUKABUMI – Dampak pandemi Covid-19 yang begitu besar terasa menembus sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, membuat pemerintah melakukan kebijakan stimulus untuk membangkitkan perekonomian dan sosial kehidupan masyarakat.

Banyak program pemerintah yang telah diluncurkan, mulai bantuan sosial hingga bantuan stimulasi pendidikan.

Terbaru pemerintah telah mengeluarkan program bantuan bagi pekerja formal yang bergaji di bawah Rp5 juta.

Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Sabtu 8 Agustus 2020, Antam, Antam Retro, dan UBS

Baca Juga: Lesty Kejora Rilis Single Baru 'Kulepas Dengan Ikhlas', Berikut Lirik Lengkapnya

Bantuan tersebut akan diberikan kepada mereka yang secara resmi tercatat bekerja di perusahaan dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional, Budi Gunadi Sadikin mengatakan dalam keterangan persnya bahwa pemerintah melihat kelompok tersebut belum terperhatikan.

"Karena orang-orang ini tidak termasuk kelompok yang di-PHK, orang-orang ini juga tidak termasuk orang-orang yang miskin, kita masih melihat orang-orang ini masih belum dibantu," ujarnya di Kantor Presiden 7 Agustus 2020.

Sehingga, ia mengatakan bahwa Presiden Jokowi meminta untuk dibuatkan program bagi kelompok ini, karena jumlahnya cukup banyak.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di pikiran-rakyat.com dengan judul "Bantuan Pegawai Swasta Bergaji di Bawah Rp5 Juta Dibagikan Langsung ke Rekening Tenaga Kerja"

Baca Juga: Ancam Tenggelamkan Kapal AS, China Pamer Rudal yang Dijuluki 'Pembunuh Kapal Induk'

Budi menjelaskan, pemerintah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh data dari kelompok-kelompok tersebut untuk mendapatkan bantuan.

"Bapak presiden sangat memperhatikan, jadi tenaga kerja formal sebanyak 13,8 juta yang tidak dirumahkan atau gaji dipotong dengan demikian kita akan memberikan rencana Rp600.000 per bulan selama 4 bulan," jelasnya.

Budi mengatakan, bantuan tersebut akan diberikan dalam dua tahap.

Tahap pertama akan dilakukan di kuartal ketiga dan tahap kedua dilakukan di kuartal keempat.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari ini Sabtu, 8 Agustus 2020, Jangan Lewatkan Keseruan Film Saraswati Chandra

Bantuan tersebut, ujar Budi, akan diberikan langsung ke rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

"Cash langsung ke rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan karena orang-orang ini adalah orang-orang yang belum di PHK masih terbukti terdaftar di BPJS tenaga kerja masih membayar iuran," jelasnya.

Hal ini dilakukan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat agar dapat melakukan aktivitas ekonomi dan menjaga pertumbuhan ekonomi.**

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x