MANTRA SUKABUMI - Ramai di media sosial peringatan Hari Raya Waisak pada 6 Mei 2023 sebagai hari libur nasional dan tanggal merah.
Hari Raya Waisak sendiri merupakan hari besar keagamaan bagi Umat Buddha.
Baru-baru ini warganet mempertanyakan mengenai tanggal 6 Mei 2023 merupakan tanggal merah.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Kegiatan Hari Nelayan Palabuhanratu Sukabumi yang ke-63 Tahun 2023
Namun dilihat dari kalender tanggal 6 Mei 2023 tersebut justru bukan tanggal merah atau hari libur nasional.
Kendati demikian, faktanya 6 Mei 2023 bukanlah peringatan hari raya Waisak diperingati.
Dilansir mantrasukabumi.com dari Kemenpan RB, tanggal 6 Mei tidak ada dalam hari libur nasional dan cuti bersama 2023.
Hari libur nasional dan cuti bersama sendiri telah ditetapkan pemerintah melalui SKB No. 1006/2022, No. 3/2022 , dan No. 3/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Dalam SKB tersebut, diketahui ada dua hari libur nasional di bulan Mei 2023 yakni tanggal 1 Mei (Hari Buruh Internasional) dan 18 Mei (Kenaikan Isa Almasih).