MANTRA SUKABUMI - Dalam masa pandemi Covid-19 pemerintah memberikan program listrik gratis.
Awalnya, pemerintah memberikan program listrik gratis untuk pelanggan bersubsidi bagi pengguna dengan daya 450 VA dan diskon 50 persen untuk pelanggan 900 VA selama tiga bulan.
Namun, kini pemerintah melalui PT PLN Persero secara resmi memperpanjang program subsidi listrik gratis hingga Desember 2020 mendatang.
Baca Juga: Listrik Gratis Bulan Agustus Sudah Bisa Diklaim, Berikut Cara Klaimnya
Baca Juga: Tandatangani Kesepakatan Dengan Pemkab Sukabumi, PLN Janji Penuhi Pasokan Listrik Wilayah Sukabumi
Sehingga program listrik gratsi tersebut menjadi enam bulan yang diberikan oleh pemerintah kepada pelangga listrik 450 VA dan diskon 50 persen untuk pelanggan 900 VA.
Pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut berlaku untuk pelanggan pascabayar maupun prabayar.
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menyebut, keputusan untuk memperpanjang subsidi listrik sejalan dengan upaya pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19.