Selain BLT Untuk Pekerja, Ada Bantuan KUR Bagi Ibu Rumah Tangga, Simak Syaratnya

- 14 Agustus 2020, 15:35 WIB
BLT Pegawai Swasta
BLT Pegawai Swasta /Pikiran-Rakyat//Pikiran-Rakyat

 

MANTRASUKABUMI - Pemerintah melakukan kebijakan pemberian bantuan langsung tunai (BLT) bagi masyarakat terdampak Covid-19.

Saat ini pemerintah juga menambah dengan memberikan bantuan juga bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka mempercepat penyerapan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat dampak Covid-19 yang melanda.

Baca Juga: Siap-siap, BLT Pekerja Rp600 Ribu akan Cair Mulai September hingga Desember 2020

Baca Juga: Wajib Tau, Berikut Kapan BLT Pekerja Rp600 Ribu Cair, Cara Cek Penerima, Cek Peserta, dan Cek Saldo

Selain dua kebijakan tersebut, pemerintah juga menyediakan anggaran bagi ibu rumah tangga yang ingin mengajukan pinjaman lewat program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Pemerintah menyebut telah menyiapkan dana sebesar Rp 12 triliun untuk hal tersebut. Pinjaman itu diberikan tanpa bunga sampai akhir tahun ini.

“Bunga kredit yang diterima adalah 0 persen hingga akhir tahun,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir, seperti dikutip dari PMJ News pada Jumat, 14 Agustus 2020.

“Dengan demikian, setelah lewat tahun 2020 nantinya peminjam akan dikenakan suku bunga 6 persen atau setara suku bunga KUR,” sambungnya.

Baca Juga: Berikut Cara Cek Saldo dan Status Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Via Web Untuk BLT Rp600 Ribu

Baca Juga: Berikut Cara Cek Nama Penerima BLT Karyawan Swasta Rp600.000

Iskandar juga menyebut fasilitas tersebut bisa dimanfaatkan juga oleh korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Kendati begitu, ada syarat yang wajib dipenuhi, yakni harus punya usaha yang sudah berjalan enam bulan.

“Lama usaha calon penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi minimal 6 bulan,” bebernya.

Iskandar mengatakan, latar belakang munculnya KUR bunga 0% tersebut merupakan arahan Presiden Joko Widodo supaya anggaran dapat diperuntukan bagi yang lebih produktif dengan pinjaman antara Rp 2,5 juta sampai Rp 5 juta denga bunga 0 persen.

Adapun persyaratan utama penerima KUR cukup mudah yang penting punya usaha mikro. Dengan skema baru tersebut, pemerintah menanggung bunga kredit sebesar 19 persen hingga Desember 2020.**

Editor: Encep Faiz

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x