Pekerja/buruh yang terkena PHK
Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan
Pekerja bukan penerima buruh, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
Adapun, para pencari kerja dan pekerja yang dimaksud merupakan warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP, berusia paling rendah 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Baca Juga: 3 Cara Agar Miliki Badan yang Indah Juga Menjaga Perut tidak Buncit, Baca Selengkapnya
Calon peserta yang tidak diperbolehkan mendaftar program Kartu Prakerja adalah mereka yang berposisi sebagai:
Pejabat negara
Pimpinan dan anggota DPRD
Aparatur sipil negara (ASN)
Anggota TNI-Polri