Kontroversi Ekspor Pasir Laut Dibuka Setelah 20 Tahun, Presiden Jokowi Resmi Terbitkan Peraturan Baru

- 31 Mei 2023, 22:28 WIB
Kontroversi Ekspor Pasir Laut Dibuka Setelah 20 Tahun, Presiden Jokowi Resmi Terbitkan Peraturan Baru
Kontroversi Ekspor Pasir Laut Dibuka Setelah 20 Tahun, Presiden Jokowi Resmi Terbitkan Peraturan Baru /tangkap layar/kepri/

MANTRA SUKABUMI- Kebijakan ekspor pasir laut yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 2023 telah menimbulkan kontroversi dan perdebatan di kalangan masyarakat dan para pegiat lingkungan.

Sejak tahun 2003, praktik ekspor pasir laut dilarang pemerintah. Namun Izin ekspor pasir laut ini dikeluarkan setelah 20 tahun

Keputusan tersebut telah memicu kekhawatiran akan dampaknya terhadap lingkungan, keberlanjutan sumber daya alam, dan masyarakat lokal.

Baca Juga: Logo Aulia Akbar Terpilih sebagai Logo Baru Ibu Kota Nusantara Telah diluncurkan, Begini Filosofi dan Maknanya

Pasir laut memiliki peran penting dalam menjaga ekosistem pantai, melindungi pesisir dari erosi, serta mendukung keberlangsungan sektor pariwisata dan perikanan.

Oleh karena itu, keputusan untuk mengizinkan ekspor pasir laut menimbulkan kekhawatiran akan kerusakan lingkungan serta dampak sosial dan ekonomi yang mungkin timbul.

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi (PP 26/2023) telah dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia sebagai upaya untuk mengatur dan mengelola hasil sedimentasi, termasuk pasir laut, dengan lebih baik.

Peraturan ini menjadi perhatian utama dalam konteks kontroversi seputar kebijakan ekspor pasir laut di tahun 2023.

Indonesia sebelumnya melarang ekspor pasir laut melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan dan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 89/MPP/Kep/2/2002, Nomor SKB.07/MEN/2/2002, dan Nomor 01/MENLH/2/2002 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.

larangan ekspor pasir laut ini diimplementasikan sebagai upaya untuk melindungi sumber daya alam dan lingkungan pesisir dari dampak negatif eksploitasi yang berlebihan.

Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023, terdapat perubahan dalam kebijakan terkait pengelolaan dan penggunaan hasil sedimentasi, termasuk pasir laut.

Presiden Jokowi mengizinkan ekspor pasir laut lagi. Izin tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Dalam peraturan tersebut, pemerintah memutuskan untuk membuka kembali izin ekspor pasir laut setelah 20 tahun larangan berlaku. Keputusan ini mengundang berbagai reaksi dari berbagai pihak, termasuk pegiat lingkungan dan sejumlah kalangan masyarakat.

Baca Juga: Mudah, Cara pasang Link Twibbon Hari Lahir Pancasila 2023 dan Bisa langsung Download Disini

Pasal 6 peraturan tersebut memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk melakukan pengerukan pasir laut dengan alasan mengendalikan hasil sedimentasi di laut. Pihak-pihak terkait diberikan izin untuk melakukan pembersihan sebagai upaya mengurangi sedimentasi yang terjadi.

Pasal 8 peraturan tersebut menimbulkan kontroversi terkait penggunaan kapal isap lokal atau asing dalam proses pengerukan pasir laut.

Menurut peraturan tersebut, kapal isap menjadi sarana utama yang diizinkan untuk melakukan pengerukan pasir laut guna mengendalikan sedimentasi di laut.

Namun, peraturan ini juga membuka peluang bagi penggunaan kapal isap asing jika kapal isap berbendera Indonesia tidak tersedia. Hal ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.

masalah hukum dan regulasi terkait penggunaan kapal isap asing juga menjadi pertimbangan yang penting dalam perdebatan ini.

Hal yang menarik perhatian lebih lanjut adalah Pasal 9 peraturan tersebut. Dalam pasal ini, mengatur bahwa pasir laut yang sudah dikeruk dapat dimanfaatkan untuk beberapa keperluan.

Pasir laut tersebut dapat digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan bahkan dapat diekspor.

Baca Juga: Kim Mingue Bussines Proposal Akan Jumpa Fans di Jakarta, ini Tiket Harga Termurah Pesan Sekarang Juga

Kontroversi terkait kebijakan ekspor pasir laut ini terus menjadi perdebatan di masyarakat. Pertanyaan mengenai dampak lingkungan, keseimbangan ekosistem, dan keberlanjutan sumber daya alam menjadi sorotan utama dalam diskusi ini. Masyarakat dan pihak terkait terus memantau perkembangan dan mengharapkan.***

Editor: Ade Saepul Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x