Lewat Aplikasi Alpukat Betawi, Begini Cara Perbaiki E-KTP Rusak atau Hilang bagi Warga DKI Jakarta

- 21 Agustus 2020, 14:30 WIB
ilustrasi e-KTP
ilustrasi e-KTP /

7. Kemudian tandai dokumen persyaratan yang dibutuhkan dan masukkan nomor ponsel kalian.

8. Setelah itu unggah berkas-berkas yang telah kalian siapkan. Pilih menu ‘Browse’ untuk mencari dokumen elektronik yang dibutuhkan. Jika dokumennya sudah dipilih, kalian dapat menekan tombol ‘Upload’.

9. Isi kolom tanggal dan service point untuk menjadwalkan waktu dan tempat pengambilan dokumen, lanjutkan dengan memilih tombol ‘Kirim Permohonan Jadwal’. Lalu pada kolom konfirmasi, pilih opsi ‘Ya’ bila Anda sudah yakin dengan semua informasi yang telah kalian isi.

10. Terakhir, kalian dapat mengunduh keterangan cetak e-KTP dengan menekan tombol dengan logo printer.

11. Setelah tahapan di atas tersebut, petugas kelurahan segera melakukan proses pembuatan e-KTP. Jika sudah rampung, maka pemohon akan mendapatkan SMS berisi informasi bahwa dokumen sudah siap diambil.**

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah