MANTRA SUKABUMI – Selama pandemi Covid-19, kegiatan tatap muka ditiadakan sementara, salah satunya dalam pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil).
Lalu bagaimana jika masyarakat ingin mengurus e-KTP yang rusak?
Sebagaimana dilansir dari rri.co.id, Jumat 21 Agustus 2020, Pemerintah DKI Jakarta melayani pergantian e-KTP rusak atau hilang secara online dengan melalui aplikasi Alpukat Betawi.
Baca Juga: Diduga Keracunan, Kritikus Kremlin Alexei Navalny Kini Tengah Berjuang Hidup Melawan Racun
Baca Juga: Berikut Daftar Hp Samsung yang Resmi Memenuhi Syarat Untuk Tiga Generasi Pembaharuan Android
Alpukat, akronim dari Akses Langsung Pelayanan DokUmen Kependudukan CepAt dan AkuraT, Betawi merupakan kanal pelayanan yang memberikan akses langsung kepada penduduk khususnya warga DKI Jakarta untuk mengajukan pelayanan administrasi kependudukannya.
Alpukat Betawi khusus melayani penggantian e-KTP yang rusak atau hilang.
Melalui aplikasi itu warga dapat mengajukan permohonan layanan, penjadwalan pelayanan, dan memonitor pelayanan yang diajukannya.
Baca Juga: Harga HP Flagship 2020 dengan Spek Tinggi Ini Turun Harga! Berikut Ulasan Spesifikasinya