Besok Cair, Segera Cek Nama Anda dan Pastikan Terdaftar Sebagai Penerima BLT Rp600 Ribu

- 24 Agustus 2020, 10:00 WIB
Ilustrasi uang BLT.*
Ilustrasi uang BLT.* /

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan bahwa pencairan bantuan langsung tunai (BLT) Rp600 ribu perbulan untuk pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta akan dilakukan mulai tanggal 25 Agustus 2020.

Pemerintah juga memastikan sekitar 13 juta lebih nomor rekening calon penerima sudah dilakukan validasi oleh pihak terkait dan dana sudah siap ditransfer ke rekening tersebut

Adapun proses pencairan dana bantuan langsung tunai (BLT) atau subsidi gaji tersebut akan dilakukan melalui 2 tahap dengan nominal Rp2,4 juta untuk empat bulan.

Baca Juga: Diyakini Mengandung Anti Bodi yang Kuat, AS Mengizinkan Pengobatan Plasma Untuk Melawan Corona

Pertama, untuk bulan September dan Oktober sebesar Rp1,2 juta akan dibayarkan pada bulan Agustus, dan kedua untuk bulan November dan Desember dengan nominal sama dibayarkan pada bulan September.

Selain itu, pemerintah juga telah memberikan rambu-rambu dan aturan terkait calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) atau subsidi gaji ini yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020.

Berikut 6 kriteria pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan bantuan subsidi gaji karyawan sebesar Rp 600.000 berdasarkan Pasal 3 dari Permenaker tersebut:

Baca Juga: BLACKPINK dan Selena Gomez Ngobrol Kolaborasi Mereka yang Akan Datang Lewat Video Call

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah
4. Kepesertaan sampai bulan Juni 2020
5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
6. Memiliki rekening bank yang aktif
Nah bagi yang belum mengetahui cara memgecek penerima maupun saldo rekening bisa mengikuti penjelasan yang disampaikan pihak pemerintah dan BPJS.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: BP Jamsostek


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah