MUI Ingatkan DPR kembali untuk Menarik dan Cabut RUU HIP dari Prolegnas

- 26 Agustus 2020, 13:50 WIB
LOGO MUI.*
LOGO MUI.* /hajinews.id/.*/hajinews.id

"MUI berkeyakinan bahwa menempatkan/mendudukkan Pancasila dalam peraturan organik (instrumentalnorm) sebagaimana dirumuskan dalam RUU HIP sejatinya merendahkan harkat dan martabat Pancasila itu sendiri dan mengkerdilkan nilai-nilai Pancasila sebagai falsafah bangsa dan negara ke dalam norma yang 'rigid' dan sempit," katanya.

Dengan menempatkan Lima Sila dalam RUU HIP sebagai peraturan organik, kata dia, maka berakibat Pancasila tidak lagi dapat dijadikan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara karena tidak mungkin UUD NKRI Tahun 1945 bersumber dari peraturan di bawahnya (RUU HIP).

Baca Juga: Australia Alami Rekor Kematian Terbanyak kedua Akibat Corona, Pemerintah Akan Perpanjang Penguncian

Dia mengatakan Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum yang menjiwai dari peraturan perundang-undangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Oleh karena itu, posisi Pancasila merupakan landasan dasar yang mengandung nilai filosofis (staatsfundamentalnorm) dalam berbangsa dan bernegara, demikian Muhyiddin Junaidi.**

 

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah