MUI Ingatkan DPR kembali untuk Menarik dan Cabut RUU HIP dari Prolegnas

- 26 Agustus 2020, 13:50 WIB
LOGO MUI.*
LOGO MUI.* /hajinews.id/.*/hajinews.id

MANTRA SUKABUMI – Pembahasan Rencana Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) kini mencuat kembali setelah beberapa kali ditunda.

Hal tersebut ditanggapi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan cara mengingatkan kembali kepada DPR untuk segera dan wajib menarik RUU HIP dari pembahasan.

Tidak sampai disitu MUI juga mengingatkan DPR agar RUU HIP dicabut dari program legislasi nasional (prolegnas).

Baca Juga: Mengerikan, Berikut 9 Nama Setan dan Tugasnya, Termasuk Setan Pasar dan Rumah

"Dewan Pimpinan (DP) MUI Pusat mengingatkan kembali kepada DPR untuk segera dan wajib menarik RUU HIP dari proses pembahasan dan mencabutnya dari program legislasi nasional (prolegnas)," kata Wakil Ketua Umum MUI KH Muhyiddin Junaidi, MA kepada wartawan di Jakarta, Rabu, seperti dikutip dari Antaranews.com.

Dia mengatakan penarikan RUU HIP dari pembahasan prolegnas itu sebagaimana surat yang dilayangkan ke Pimpinan DPR RI Nomor: B-1291/DP MUI/VI/2020, tanggal 25 Juni 2020, perihal Penarikan dan Pencabutan RUU HIP.

Muhyiddin mengatakan DP MUI berpandangan RUU HIP tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan filosofi bernegara. RUU HIP ingin mengubah naskah Pancasila yang sudah hidup di tengah bangsa Indonesia.

Baca Juga: Terdampar oleh Corona, Orang Asing yang Tinggal di Korsel Meningkat Pertahunnya

Pancasila, kata dia, sudah disepakati sebagai konsensus nasional dan sudah menjiwai Piagam Jakarta sehingga sebaiknya tidak lagi diutak-atik demi tatanan Indonesia yang baik seperti saat ini.

"MUI berkeyakinan bahwa menempatkan/mendudukkan Pancasila dalam peraturan organik (instrumentalnorm) sebagaimana dirumuskan dalam RUU HIP sejatinya merendahkan harkat dan martabat Pancasila itu sendiri dan mengkerdilkan nilai-nilai Pancasila sebagai falsafah bangsa dan negara ke dalam norma yang 'rigid' dan sempit," katanya.

Dengan menempatkan Lima Sila dalam RUU HIP sebagai peraturan organik, kata dia, maka berakibat Pancasila tidak lagi dapat dijadikan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara karena tidak mungkin UUD NKRI Tahun 1945 bersumber dari peraturan di bawahnya (RUU HIP).

Baca Juga: Australia Alami Rekor Kematian Terbanyak kedua Akibat Corona, Pemerintah Akan Perpanjang Penguncian

Dia mengatakan Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum yang menjiwai dari peraturan perundang-undangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Oleh karena itu, posisi Pancasila merupakan landasan dasar yang mengandung nilai filosofis (staatsfundamentalnorm) dalam berbangsa dan bernegara, demikian Muhyiddin Junaidi.**

 

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah