Adapun syarat calon penerima sesuai dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, diantaranya:
* Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
* Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
* Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
* Pekerja/buruh penerima upah;
* Memiliki rekening bank yang aktif;
* Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Oleh karena itu apabila syarat di atas terpenuhi, namun tidka terdaftar segera meminta perusahaan untuk mendaftarkan anda atau mengajukan pengaduan secara langsung melalui Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) BPJS ketenagakerjaan yang disediakan Kementerian Ketenagakerjaan dan dapat diakses di Website BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Telah Ditemukan, Ridwan Kamil : Setelah Disuntikan Sering Mengantuk dan Lapar
Hanya saja untuk pengaduan ini, pekerja harus menyediakan beberapa syarat administrasi yang sudah ditetapkan pemerintah.