MANTRA SUKABUMI – Baru-baru ini ramai dibicarakan masyarakat bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberikan subsidi kuota internet siswa, guru, mahasiswa, serta dosen selama masa pandemi virus corona.
Bahkan Kemendikbud telah mengalokasikan dana sebesar Rp7,2 Triliun untuk subsidi kuota internet tersebut serta besaran kuotanya pun dialokasikan kepada setiap siswa sebesar 35 GB per bulan dan guru akan mendapatkan 42 GB per bulan. Sementara untuk mahasiswa dan dosen akan mendapatkan 50 GB per bulan.
Dan juga pemberian kuota gratis akan berlangsung dari September hingga Desember 2020. Lalu, bagaimana cara mendapatkan kuota gratis dari Kemendikbud?
Baca Juga: Waduh, Pemerintah Akan Tarik Kembali BLT 2,4 Juta Banpres UMKM Jika Tidak Segera Diambil Ke BANK
Baca Juga: Kemnaker pastikan BCA Mandiri juga Bank Swasta Lainnya BLT Rp600 Ribu Tahap 2 Akan di Transfer
Dikutip mantrasukabumi.com dari rri.co.id bahwa setiap guru harus mengumpulkan data nomor ponsel milik siswa masing-masing di sekolahnya. Kemudian, data yang telah terkumpul disetorkan kepada kepala satuan pendidikan.
Setelah dicek oleh kepala satuan pendidikan, selanjutnya diinput ke aplikasi Dapodik Kemendikbud. Ketika menginput perhatikan nomor telepon seluler yang ingin dicantumkan.
Saat menginput nomor telepon seluler tersebut, kepala sekolah juga turut mencantumkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) peserta didik. Kemudian, Pusdatin Kemendikbud akan memfilter nomor tersebut sesuai provider untuk adiisi kuota.
Baca Juga: Akan Dihadiri 70 Ormas dan Komunitas, Deklarasi KAMI di Bandung Dapat Penolakan