Keputusan MKMK Menjelang: Ancaman Pemecatan bagi Anwar Usman dalam Pusaran Polemik

- 6 November 2023, 14:00 WIB
Jimly Asshiddiqie
Jimly Asshiddiqie /

MANTRA SUKABUMI - Jakarta, Senin (6/11/2023) - Masyarakat dan pihak-pihak terkait dengan perkembangan politik Indonesia dengan cermat memantau pengumuman yang akan datang dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (7/11/2023) besok. Pengumuman ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi dan menjadi topik perbincangan hangat dalam beberapa pekan terakhir.

Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan, telah memberikan pandangannya terkait situasi ini. Ia meyakini bahwa keputusan yang akan diumumkan oleh MKMK tidak akan mengubah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.

"Kita harus kembali kepada konstitusi kita bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh MK itu, sifatnya adalah final dan mengikat. Dan karena itu, kita harus menghormati terhadap keputusan MK tersebut," ungkap Ace Hasan dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (6/11/2023).

Ace juga menyoroti hirarki dalam proses pengambilan keputusan ini. Menurutnya, hasil sidang etik oleh MKMK berada di bawah keputusan MK. Oleh karena itu, ia merasa yakin bahwa putusan MKMK tidak dapat menggugurkan atau mengubah putusan yang telah diambil oleh MK.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, juga berbagi pandangan senada dengan Ace Hasan. Ia percaya bahwa putusan MKMK tidak akan berdampak pada proses pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden, khususnya pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Paslon sudah mendaftar dengan persyaratan yang lengkap dan hanya tinggal menunggu penetapan oleh KPU. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, semuanya mengacu pada aturan yang telah ditetapkan," ujar Dasco. Ia juga menekankan bahwa keputusan MKMK lebih berkaitan dengan peradilan etika daripada aspek hukum yang berhubungan dengan persyaratan calon presiden dan wakil presiden.

Pengumuman dari MKMK pada Selasa mendatang menjadi momen penting dalam perkembangan politik Indonesia. Dalam beberapa pekan terakhir, MKMK telah melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) Hakim Anwar Usman dan delapan hakim lainnya, sebagai hasil dari aduan oleh sejumlah pihak.

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan tidak hanya melibatkan hakim, tetapi juga panitera dan telah mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran etik, termasuk dokumen administrasi dan rekaman CCTV. Pengumuman hasil pemeriksaan ini dijadwalkan akan dilakukan dalam sidang pleno di ruang Sidang Gedung MK I, Jakarta Selatan, pada Selasa sore (7/11/2023).

Masyarakat Indonesia, serta berbagai pihak yang terlibat, akan menunggu dengan cermat untuk melihat bagaimana hasil pengumuman MKMK akan memengaruhi perkembangan politik dan pemilihan presiden mendatang. Ancaman pemecatan bagi Anwar Usman dan hakim lainnya menjadi perhatian utama dalam pusaran polemik ini, yang mungkin akan membawa dampak besar pada kontestasi politik di Indonesia.

Editor: Ade Saepul Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah