Baca Juga: Inggris Berhasil Sadap Perintah dari Kim Jong-Un, ada Upaya Sabotase Indonesia dan Australia
Subsidi gaji bakal dilakukan mulai empat hari ke depan dari Jumat, 11 September 2020.
Sebelumnya, berdasarkan data Kemnaker, sampai dengan Senin, 7 September 2020, subsidi gaji sudah diberikan kepada 2.311.237 pekerja atau 92,45 persen dari calon penerima tahap 1 sebanyak 2,5 juta orang.
Kemudian, pada tahap 2 subsidi gaji sudah diberikan kepada 1.386.059 atau 46,20 persen dari total calon penerima 3 juta orang.
Bagi pekerja swasta yang belum mendapatkan subsidi gaji pada tahap 1, 2, dan 3, kemungkinan di tahap berikutnya bakal mendapatkannya.
Baca Juga: Link Live Streaming, Pertandingan Timnas Indonesia U-19 vs Arab Saudi U-19, di Net Tv dan Mola TV
Sebelumnya diberitakan, subsidi gaji atau bantuan pemerintah sebesar Rp 600 ribu per bulan bakal diberikan kepada pekerja swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta.
Totalnya, satu pekerja swasta penerima bantuan itu akan mendapatkan Rp 2,4 juta.
Pasalnya, bantuan diberikan selama empat bulan dan disalurkan dalam dua kali pencairan.
Tak semua pekerja swasta dapat menerima bantuan ini.