Sudah Fix, Pengumuman PSBB Total DKI Jakarta Pelanggar Mendapat Sanksi Berat

- 13 September 2020, 17:33 WIB
Gubernur Jakarta, Anies Baswedan.
Gubernur Jakarta, Anies Baswedan. /Instagram.com/@balaikota_jakarta

Pada Press con Anies pada tanggal 9 September 2020, Anies mengumumkan Kebijakan rem darurat (Emergency Brake Policy).

Dikutipmantrasukabumi.com dari laman resmi prmprov dki Jakarta Jakarta.go.id, Sebagai langkah kebijakan rem darurat (Emergency Brake Policy), Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, kembali menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Hal itu dilakukan untuk menekan angka penularan pandemi COVID-19 yang semakin naik pada PSBB Masa Transisi Fase I.

Anies menjelaskan indikator utama dalam keputusan tersebut adalah tingkat kematian (Case Fatality Rate) dan tingkat keterisian rumah sakit (Bed Occupancy Ratio) baik untuk tempat tidur isolasi, maupun ICU yang semakin tinggi dan menunjukkan bahwa Jakarta berada dalam kondisi darurat.

Baca Juga: PSBB DKI Jakarta, Anies Sebut Tes Covid-19 Melebihi Standar WHO

"Maka dengan melihat kedaruratan ini, tidak ada pilihan lain bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat segera.

Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian COVID-19 di DKI Jakarta disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar seperti masa awal dahulu, bukan lagi PSBB Transisi. Inilah rem darurat yang kita tarik saat ini.

Satuan Tugas COVID di Jakarta, dalam hal ini adalah Forkopimda DKI, bersepakat untuk kembali menerapkan PSBB. Kita tarik rem darurat, dan kita akan menerapkan kembali arahan Presiden di awal wabah dahulu, yaitu bekerja dari rumah, belajar dari rumah, beribadah dari rumah," tegas Anies di Balai Kota Jakarta seperti dikutip dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta,

Baca Juga: Resmi Berlaku Senin Besok PSBB Total DKI Jakarta, Seluruh RTH dan Tempat Wisata TUTUP Sementara

Anies sebelumnya menjelaskan bahwa 1.347 orang telah wafat akibat COVID-19 di DKI Jakarta. Meskipun tingkat kematian COVID Jakarta di angka 2,7% dan lebih rendah dari tingkat kematian nasional di angka 4,1% bahkan lebih rendah dari tingkat kematian global di angka 3,3%, Anies menuturkan jumlah angka kematian terus bertambah dan disertai dengan peningkatan angka pemakaman dengan protap COVID.

Artinya semakin banyak kasus probable meninggal yang harus dimakamkan dengan protap COVID sebelum sempat keluar hasil positif.

Halaman:

Editor: Fauzan Evan

Sumber: Pemprov DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah