Sudah Fix, Pengumuman PSBB Total DKI Jakarta Pelanggar Mendapat Sanksi Berat

- 13 September 2020, 17:33 WIB
Gubernur Jakarta, Anies Baswedan.
Gubernur Jakarta, Anies Baswedan. /Instagram.com/@balaikota_jakarta

MANTRA SUKABUMI - Work From Home di berlakukan lagi, Hari ini pada press conference virtual pada Channel youtube PEMPROV DKI JAKARTA Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan aturan rinci soal pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Ada perubahan bila dibandingkan dengan jumpa pers Anies pada 9 September 2020 lalu yaitu soal aturan masuk kantor.

Anies Baswedan awalnya berencana mewajibkan seluruh karyawan di Jakarta bekerja dari rumah (work from home/WFH) saat PSBB ketat kecuali 11 sektor esensial.

Baca Juga: Antisipasi Covid-19 di Jakarta Taman Kota, Hutan Kota, dan Ragunan Resmi Ditutup Sementara

PSBB ketat ini adalah pengetatan dibanding PSBB transisi yang telah diterapkan di Jakarta selama beberapa waktu terakhir.

 

"Bukan lagi PSBB transisi, tapi kita harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu dan inilah rem darurat yang harus kita tarik sebagaimana tadi kita lihat, begitu dilakukan pembatasan, jumlah kasus menurun, sehingga kita bisa menyelamatkan saudara-saudara kita," kata Anies dalam video yang disiarkan PEMPROV DKI JAKARTA, Rabu 9 Septmber 2020 kemarin.

Baca Juga: PSBB Total DKI Jakarta Merupakan Rem dan Gas Pengendalian Penyebaran Virus Covid-19

"Prinsipnya, mulai Senin, 14 September, kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan laksanakan dari rumah, bekerja dari rumah, bukan usahanya yang berhenti tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan, kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tak diizinkan untuk beroperasi," sambung Anies.

Halaman:

Editor: Fauzan Evan

Sumber: Pemprov DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x