PSBB Total DKI Jakarta Merupakan Rem dan Gas Pengendalian Penyebaran Virus Covid-19

- 13 September 2020, 16:20 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjelaskan soal PSBB yang diberlakukan di wilayah Jakarta sejak 10 April 2020.*
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjelaskan soal PSBB yang diberlakukan di wilayah Jakarta sejak 10 April 2020.* /

MANTRA SUKABUMI - Pemberlakuan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta oleh Gubernur Anies Baswedan memang menuai banyak kritikan.

Namun pemberlakuan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tetap di sahkan dan akan mulai diberlakukan pada Senin, 14 September 2020.

Menurut juru bicara Tugas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, PSBB id DkI Jakarta merupakan bagian dari "rem dan gas" artinya pengendalian penularan virus corona jenis baru secara seimbang.

Baca Juga: Jalani Tes PCR, Pelatih Atletico Madrid Diego Simeone Positif Terinfeksi COVID-19

Baca Juga: Astagfirullah, Presiden AS Donald Trump Mengusir RIbuan Anak Imigran Karena Takut Covid-19

“Ini bagian dari gas dan rem,” kata Wiku dalam jumpa persnya di Jakarta seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews pada Minggu, 13 September 2020.

Dalam penanganan Covid-19 harus dilakukan pengendalian secara seimbang dengan pertimbangan faktor ekonomi serta kesehatan.

Wiku mengatakan bahwa keseimbangan pengendalian merupakan bagian dari adaptasi kebiasaan baru.

Baca Juga: Inna Lillahi, Sekolah Kembali Ditutup Karena Guru-guru Positif Covid-19

Halaman:

Editor: Andriana

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah