Akhirnya Raja dan Ratu Kerajaan Keraton Sejagat, Divonis Hukuman Penjara

- 15 September 2020, 19:20 WIB
Raja dan Ratu Agung Sejagat
Raja dan Ratu Agung Sejagat /

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo menjatuhkan vonis untuk Raja Keraton Sejagat Toto Santoso (42) dan sang Ratu Fanni Aminadia (41). ‘Sang Raja’ mendapat hukuman empat tahun penjara dan ‘Sang Ratu’ satu tahun enam bulan.

Sidang vonis kasus Keraton Agung Sejagat digelar secara online di tiga tempat yang berbeda melalui video conference dari masing-masing ruangan. Sidang sengaja digelar secara online berdasarkan peraturan Mahkamah Agung RI dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Dalam putusan kali ini dipimpin oleh hakim ketua, Sutarno. Dalam persidangan, pihak terdakwa Toto dan Fanni sekarang berada di Rutan Purworejo. Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) bersama penasihat hukum terdakwa berada di Aula Kasman Singodimejo Kejaksaan Negeri Purworejo.

Baca Juga: Ingin Dapatkan Hikmah yang Banyak, Priorataskan Urusan Akhiratmu

“Mengadili, satu, menyatakan bahwa terdakwa satu Toto Santoso dan terdakwa dua Fanni Aminadia tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer JPU,” tutur Hakim Ketua Sutarno saat membacakan putusan, seperti mantrasukabumi.com mengutip dari laman PMJ News, pada Selasa, 15 September 2020.

Hakim Sutarno menjatuhkam hukuman terhadap para terdadakwa dengan berbeda-beda.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu Toto Santoso dengan pidana penjara selama 4 tahun dan terdakwa dua Fanni Aminadia dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” sambungnya.

Untuk diketahui, putusan yang dijatuhkan itu lebih ringan dari tuntutan yang diajukan JPU. Sebelumnya, dalam tuntutan, Raja Toto dituntut lima tahun penjara, sedangkan Ratu Fanni 3,5 tahun penjara.

Raja Toto dan Ratu Fanni didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dan Pasal 14 ayat 2 UU NO 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara, untuk dakwaan kedua yakni pasal 378 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.**

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x