Akhirnya Raja dan Ratu Kerajaan Keraton Sejagat, Divonis Hukuman Penjara

- 15 September 2020, 19:20 WIB
Raja dan Ratu Agung Sejagat
Raja dan Ratu Agung Sejagat /

MANTRA SUKABUMI - Masih ingat dengan Kerajaan Keraton Agung Sejagat yang sempat viral diawal tahun 2020 lalu.

Kerajan keraton sejagat viral ditengah masyarakat tanah air pada 12 Januari 2020 karena rekaman videonya beredar luas, dan menjadi pembincangan publik saat itu.

Kerajaan ini didirikan oleh Totok Santoso bersama Fanni Aminadia pada tahun 2018 dan memiliki anggota sekitar 450 orang.

Baca Juga: Maksimalkan Pelayanan kepada Masyarakat, Pemkab Sukabumi Lakukan Rehab 5 Kantor Kecamatan

Baca Juga: Kemnaker Cairkan 9 Juta Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu, Cek Nama Penerima Disini

Kemudian Totok Santoso dan Fanni Aminadia mendeklarasikan sebagai Raja dan Ratu di kerajaan Keraton agung Sejagat tersebut.

Namun tak lama videonya beredar luas, Raja dan Ratu tersebut ditangkap pihak kepolisian setempat, karena telah meresahkan warga sekitar.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penahanan, juga persidangan. Kini mereka di jatuhi Hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo.

Baca Juga: Pilkada 2020 Kali ini Terapkan Protokol Kesehatan, Salah Satunya Sterilisasi Paku Pemilih

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo menjatuhkan vonis untuk Raja Keraton Sejagat Toto Santoso (42) dan sang Ratu Fanni Aminadia (41). ‘Sang Raja’ mendapat hukuman empat tahun penjara dan ‘Sang Ratu’ satu tahun enam bulan.

Sidang vonis kasus Keraton Agung Sejagat digelar secara online di tiga tempat yang berbeda melalui video conference dari masing-masing ruangan. Sidang sengaja digelar secara online berdasarkan peraturan Mahkamah Agung RI dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Dalam putusan kali ini dipimpin oleh hakim ketua, Sutarno. Dalam persidangan, pihak terdakwa Toto dan Fanni sekarang berada di Rutan Purworejo. Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) bersama penasihat hukum terdakwa berada di Aula Kasman Singodimejo Kejaksaan Negeri Purworejo.

Baca Juga: Ingin Dapatkan Hikmah yang Banyak, Priorataskan Urusan Akhiratmu

“Mengadili, satu, menyatakan bahwa terdakwa satu Toto Santoso dan terdakwa dua Fanni Aminadia tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer JPU,” tutur Hakim Ketua Sutarno saat membacakan putusan, seperti mantrasukabumi.com mengutip dari laman PMJ News, pada Selasa, 15 September 2020.

Hakim Sutarno menjatuhkam hukuman terhadap para terdadakwa dengan berbeda-beda.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu Toto Santoso dengan pidana penjara selama 4 tahun dan terdakwa dua Fanni Aminadia dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” sambungnya.

Untuk diketahui, putusan yang dijatuhkan itu lebih ringan dari tuntutan yang diajukan JPU. Sebelumnya, dalam tuntutan, Raja Toto dituntut lima tahun penjara, sedangkan Ratu Fanni 3,5 tahun penjara.

Raja Toto dan Ratu Fanni didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dan Pasal 14 ayat 2 UU NO 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara, untuk dakwaan kedua yakni pasal 378 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.**

Editor: Emis Suhendi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x