Pilkada 2020 Kali ini Terapkan Protokol Kesehatan, Salah Satunya Sterilisasi Paku Pemilih

- 15 September 2020, 18:40 WIB
Ilustrasi logo KPU. *
Ilustrasi logo KPU. * /KPU

MANTRA SUKABUMI – Pilkada 2020 kali ini sangat lah ketat karena Negara kita sedang dilanda pandemi covid-19 yang semakin luas penyebarannya.

Karena itu KPU atau Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan aturan tentang pemilihan umum yang akan digelar secara serentak tahun 2020, aturan ini dikeluarkan guna untuk mencegah penyebaran corona.

Aturan ini dikeluarkan guna mencegah penyebaran covid-19, karena secara tidak langsung jika pemilihan umum ini akan melibatkan banyak orang sehingga akan membuat kerumunan saat di tempat pemilihan.

Baca Juga: Ingin Dapatkan Hikmah yang Banyak, Priorataskan Urusan Akhiratmu

Guna mencegah penyebaran corona semakin banyak, sehingga KPU mengeluarkan aturan mengenai pilkada serentak 2020.

Seperti mantrasukabumi.com dari laman RRI, pada Selasa, 15 September 2020. Dalam pasal 68 PKPU Nomor 10 tahun 2020 ayat (1) Penyelenggaraan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Serentak Lanjutan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan berbagai ketentuan.

Berikut aturan pemungutan suara saat Pilkada serentak 2020:

Baca Juga: Wajib Dibaca, Jangan Jadikan Rumah Kalian Seperti Kuburan

a. Anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS mengenakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, sarung tangan sekali pakai, dan pelindung wajah (face shield).

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x