Pilkada 2020 Kali ini Terapkan Protokol Kesehatan, Salah Satunya Sterilisasi Paku Pemilih

- 15 September 2020, 18:40 WIB
Ilustrasi logo KPU. *
Ilustrasi logo KPU. * /KPU

j. Pelaksanaan rapid test dan pemeriksaan kesehatan kepada anggota KPPS yang dilakukan oleh perangkat daerah yang menangani menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan 1 kali selama tahapan Pemilihan Serentak Lanjutan

k. Melakukan pengecekan kondisi suhu tubuh anggota KPPS, petugas ketertiban TPS, Pemilih, Saksi, dan Pengawas TPS yang hadir di TPS sebelum memasuki TPS dengan menggunakan alat yang tidak bersentuhan secara fisik

Selain itu, pada pasal 71 ayat (3) disebutkan bahwa pemilih yang memiliki suhu tubuh 37,30 celcius atau lebih akan diarahkan ke luar TPS.

"Pemilih memberikan hak pilihnya dengan didampingi oleh orang lain yang dipercaya pemilih atau dibantu anggota KPPS dan mengisi formulir pernyataan pendamping pemilih," bunyi pasal 71 ayat (3) huruf d.

Baca Juga: Kabar Duka, Tiga Anggota Polres Madiun Positif Covid-19

Pada pasal 74 ayat (1) juga dijelaskan bahwa anggota KPPS wajib melakukan sterilisasi paku secara berkala dengan disinfektan. Kemudian pada ayat (3) dijelaskan bahwa pemilih yang telah memberikan suaranya diminta untuk mendatangi anggota KPPS yang bertempat di dekat pintu keluar TPS, untuk diberikan tanda khusus berupa tinta.

"Tinta diteteskan ke salah satu jari Pemilih dan tidak mencelupkan jari Pemilih ke dalam tinta, sebagai bukti bahwa Pemilih yang bersangkutan telah memberikan hak pilihnya," bunyi pasal 74 ayat (3).

Dalam PKPU nomor 10 tahun 2020 juga dijelaskan bahwa pemilih yang sedang menjalani Rawat Inap, Isolasi Mandiri dan/atau positif terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang dekat dengan Rumah Sakit.

"Berdasarkan data yang diperoleh dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit," bunyi pasal 72 ayat (1).**

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah