A post shared by Kementerian Ketenagakerjaan (@kemnaker) on
Baca Juga: Perjuangan Warga, Berpenghasilan Rendah Ditengah PSBB DKI Jakarta
Persyaratan :
1. WNI;
2. Berstatus sebagai pekerja penerima upah;
3. Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan;
4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020;
5. Upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp5 juta;
6. Memiliki rekening yang aktif.
Baca Juga: Ranginang, Makanan Tradisional yang Legendaris dari Desa Bahkan Sampai Manca Negara
Editor: Emis Suhendi
Sumber: Instagram @bpptkg