Sementara itu, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin sebelumnya menjelaskan bahwa sertifikasi penceramah berbeda dengan sertifikasi profesi.
"Penceramah bersertifikat ini bukan sertifikasi profesi, seperti sertifikasi dosen dan guru. Kalau guru dan dosen itu sertifikasi profesi sehingga jika mereka yang sudah tersertifikasi maka harus dibayar sesuai standar yang ditetapkan," ujarnya.
Baca Juga: Kemnaker Cairkan 9 Juta Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu, Cek Nama Penerima Disini
Menurut Amin, Sertifikasi penceramah ini merupakan program yang akan dijalankan untuk meningkatkan kapasitas penyuluh agama dan penghulu di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Amin juga menegaskan bahwa program sertifikasi ulama itu tidak bersifat mengikat.