Tidak Ingin Terkena Tilang Masker, Berikut Beberapa Aturan yang Harus Dipatuhi Selama PSBB

- 19 September 2020, 16:46 WIB
Gambar ilustrasi penggunaan masker kain
Gambar ilustrasi penggunaan masker kain /.*(foto Kabar Besuki PRMN)

MANTRA SUKABUMI - Perketat aturan penggunaan masker sebagai salah satu langkah agar masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19, ternyata mendapat banyak respon yang tidak begitu baik.

Sebenarnya bukan penggunaannya yang bermasalah, akan tetapi aturan yang kurang begitu jelas tentang penggunaan masker.

Sehingga banyak masyarakat yang pada akhirnya kena sanksi tilang dan harus mengeluarkan sejumlah uang untuk membayar denda.

Baca Juga: Mengerikan, Konsep Penciptaan Lalat yang Digambarkan dalam Alquran

Lalu bagaimana seharusnya aturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat agar tidak terkena tilang masker ?

Di media sosial beredar sebuah video seorang wanita yang terkena tilang masker, kemudian dia menceritakan kronologis hingga ia harus membayar denda sebesar Rp55 ribu.

Dalam video tersebut ia juga terlihat sedang berada di sebuah tempat yang diduga tempat persidangan tilang masker tersebut, hanya saja dalam video tersebut tidak diketahui dimana daerahnya.

"Tadi aku ketangkep bawa mobil sendiri terus karena pengap aku dan mau bernafas sedikit terus buka masker kaya gini doang (menarik masker terus tutup lagi) ketangkep dong, dan sekarang aku ada di posko terpadu yang terlihatnya ga ada PSBB sama sekali dan aku yang sehat malah disuruh tunggu untuk kepastian aku mau sidang atau mau bayar denda," kata cewe dalam video seperti dikutip mantrasukabumi.com dari rri.co.id pada Sabtu, 18 September 2020.

Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x