Tidak Ingin Terkena Tilang Masker, Berikut Beberapa Aturan yang Harus Dipatuhi Selama PSBB

- 19 September 2020, 16:46 WIB
Gambar ilustrasi penggunaan masker kain
Gambar ilustrasi penggunaan masker kain /.*(foto Kabar Besuki PRMN)

Tidak hanya itu satu hari yang lalu kejadian yang sama pun terjadi, kali ini terjadi di kota Malang yang korbannya adalah pesepeda. Seorang pria ini terjaring operasi yustisi masker dan kena denda hanya karena turunkan maskernya sedikit karena ngos-ngosan saat dirinya mengayuh sepeda anginnya. Merasa tidak punya uang pria tersebut mengeluarkan semua uang yang ada di sakunya.

"Saya kalau Rp50 ribu tidak ada pak, adanya cuma ini ada Rp 30 ribu, "ujar pria tersebut sambil menyerahkan uang recehan Rp2 ribuan dan koin Rp500-an ke petugas sidang," ujarnya.

Memang ada aturannya jika tim gabungan yang melakukan tilang masker ini wajib memberikan sanksi atau denda bagi seseorang yang tidak menggunakan masker. Namun sebenarnya aturan pemakaian masker yang seperti apa yang diatur oleh pemerintah dan berapa denda yang harus dibayarkan? Berikut petikan aturan Pergub tentang penggunaan masker isi:

Begini isi pasal 4 Ayat 1 Pergub 79 Tahun 2020:

Baca Juga: Mengerikan, Konsep Penciptaan Lalat yang Digambarkan dalam Alquran

"Setiap orang yang berada di Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu, yang meliputi:

a. menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu, ketika:

1. berada di luar rumah;

2. berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya; dan/atau

3. menggunakan kendaraan bermotor."

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x