MANTRA SUKABUMI – Setelah pencairan bantuan langsung tunai Rp600 ribu mulai dari 17 september 2020 lalu, masih banyak orang yang mengeluh karena tidak mendapat bantuan.
Sahabat mungkin belum memenuhi persyaratan ini :
1. WNI;
2. Berstatus sebagai pekerja penerima upah;
3. Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan;
4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020;
5. Upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp5 juta;
6. Memiliki rekening yang aktif.
Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay