Parah, Potongan Tubuh Korban Mutilasi di Apartemen Kalibata City Sempat Disemprot Parfum

- 21 September 2020, 22:30 WIB
Kedua tersangka saat melakukan adegan rekonstruksi di salah satu kamar Apartemen Kalibata City
Kedua tersangka saat melakukan adegan rekonstruksi di salah satu kamar Apartemen Kalibata City /.*/PMJ News

MANTRA SUKABUMI - Polisi telah menangkap dua tersangka pelaku kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang pria.

Pria tersebut jenazahnya ditemukan di dalam koper di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Dua sejoli, LAS dan DAF, pelaku mutilasi yang akhirnya terbongkar di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan.

Baca Juga: BMKG: Waspada, Potensi Mega Tsunami di Sepanjang Pantai Selatan Pulau Jawa

Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay

Mereka berdua mengaku sempat menyemprotkan parfum atau minyak wangi pada potongan tubuh korbannya, Rinaldy Harley Wismanu. 

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, selain menyemprotkan minyak wangi, potongan tubuh korban juga ditaburi serbuk kopi.

Yusri menjelaskan hal itu dilakukan untuk menghilangkan bau pada jasad korban yang dipindahkan dari Apartemen di Jakarta Pusat ke Kota Kalibata. 

“Dengan plastik keresek dia rapikan, dibungkus, kemudian ditaruh kopi untuk menghilangkan bau, bahkan disemprot pakai minyak wangi,” ujar Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, seperti dikutip Mantrasukabumi.com dari RRI pada Senin, 21 September 2020.

Baca Juga: Cukup Siapkan KTP, Begini Cara dan Syarat Dapat BLT Rp 2,4 Juta UMKM, Masih Banyak Kuota

Baca Juga: Setelah Uji Covid-19, Indonesia Hentikan Ekspor dari Produsen Makanan Laut ke China

Lebih lanjut, Yusri menuturkan bahwa kekasih itu awalnya sedang kebingungan untuk kejahatan kejahatannya tersebut.

Bahkan, mereka sempat mendiamkan jasad korban di sebuah kamar mandi sebuah apartemen di Jakarta Pusat, tempat mereka membunuh korban, ruangnya selama tiga hari, sebelum akhirnya mereka memutuskan untuk memutilasi korban. 

"Setelah terbunuh ada jeda tiga malam ditanggapi jenazah di kamar mandi apartemen. Dia di kosannya sambil berpikir mau dikemanakan jenazah ini, kemudian timbul niatan untuk melakukan mutilasi," tuturnya. 

Tidak diketahui, polisi mengungkap kasus pembunuhan dengan cara memutilasi korban yang dilakukan dua sejoli, LAS dan DAF.

Baca Juga: Konsumsi Jahe Ternyata Banyak Manfaatnya, Salah satunya Bisa Turunkan Kadar Kolestrol

Baca Juga: Asyik, BLT Rp 600 ribu Tahap 4 Mulai Dicairkan, Cek Dulu Saldonya Lewat SMS dan WhatsApp

Pembunuhan itu dilakukan, guna melakukan perampokan terhadap korban. Terbukti, berhasil menggasak korban sebesar Rp97 juta. 

Kepada polisi, para pelaku mengaku merampok untuk kebutuhan ekonomi karena baru dipecat dari pekerjaannya akibat Pandemi Covid-19.

Akan tetapi keterangan mereka, tidak masuk akal jika melihat cara pelaku mengahabiskan uang hasil rampokannya. 

Mereka menggunakan uang hasil rampokannya dengan cara membeli barang mewah seperti emas batangan, sepeda motor, serta menyewa rumah di Depok.

Baca Juga: Awas Hati-hati, Jangan Sampai Wudhumu Membawanya ke Neraka

Baca Juga: Optimis Musang King Akan Jadi Raja Durian di Indonesia, Ikuti Panen Perdana di Rancamaya  

Akibat perbuatannya, polisi menjerat kedua sejoli ini dengan Pasal 340 dan Pasal 338 dan 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Laeli dan Fajri terancam hukuman penjara maksimal dengan pidana mati atau penjara hidup.**

Editor: Encep Faiz

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x