Langgar Aturan SMAP, Pegawai PLN Akan di PHK Hingga Hukum Pidana

- 24 September 2020, 15:10 WIB
PLN ./
PLN ./ /PLN/

MANTRA SUKABUMI - PT PLN Persero atau PT Perusahaan Listrik Negara Persero merupakan sebuah perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara).

PLN kini telah menerapkan peraturan ketat yaitu penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

Dengan diterapkannya SMAP, PLN pun akan berkomitmen menjalankan penyelenggaraan operasional BUMN yang bersih serta bebas dari penyuapan.

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian

Hadi Saputra selaku divisi compliance di PT PLN (Persero) menjelaskan bahwa jika ada pegawai PLN yang terbukti melanggar ketentuan SMAP maka akan diberikan hukuman berupa penurunan grade level jenjang karir hingga pemecatan.

Disamping hukuman tersebut, pegawai PLN yang melanggar SMAP juga akan dikenakan sanksi pidana bagi yang melakukan korupsi.

Sebab demikian, jika terdapat pegawai PLN mengetahui terjadinya penyuapan dan atau dugaan penyuapan di perusahaan, maka saksi pegawai PLN diharapkan untuk melaporkan kejadian atau dugaan tersebut.

Baca Juga: Waspada, Inilah Akibat Jika Makan dan Minum Sambil Berdiri

Pelaporan kejadian atau dugaan tersebut dapat dilaporkan melalui whistleblowing system (WBS) ke nomor telepon 0811986190 atau email [email protected].

"Laporan diharapkan dapat meliputi pelanggaran yang diadukan, pihak yang terlibat/terlapor, waktu dan tempat terjadinya pelanggaran. Dan, bagaimana pelanggaran terjadi. Perusahaan menjamin kerahasiaan identitas pelapor,” kata Firman seperti dikutip mantrasukabumi.com dari PMJNEWS pada Kamis, 24 September 2020.

Sebelumnya PT PLN (Persero) telah resmi menerapkan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada tanggal 10 Agustus 2020.

Baca Juga: Dalam Upaya Menjaga Stabilitas, Sudan Membahas Masa Depan Perdamaian Arab-Israel dengan Pejabat AS

Terdapat beberapa manfaat yang dapat didapatkan dari penerapan SMAP bagi PLN, diantaranya:
1. Membantu dalam mengelola risiko penyuapan dan meminimalisir insiden penyuapan.

2. Sebagai perlindungan terhadap Tindakan hukum, menurut Perma nomor 13 tahun 2016 suatu perusahaan dapat dipidana jika tidak melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap korupsi.

3. Meminimalisir ekonomi biaya tinggi, dan meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan, dengan standar ISO internasional dapat meningkatan kepercayaan.**

Editor: Emis Suhendi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x