MANTRA SUKABUMI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Berbagai peralatan Pemilu 2024 telah dipersiapkan, berikut anggaran logistik untuk pemungutan suara dan perhitungan suara.
Tak terlewatkan anggaran honorium untuk gaji KPPS dan Linmas setelah menjalankan tugas harus dibayarkan.
Baca Juga: Link Download Buku Panduan KPPS Pemilu 2024 Terbaru Asli dari KPU RI dalam Format PDF
Para anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) diharapkan mengetahui anggaran pemungutan dan perhitungan suara agar tidak terjadi kesalah pahaman.
Dilansir mantrasukabumi.com dari kpu.go.id pada Rabu, 7 Februari 2024 inilah anggaran untuk keperluan Pemilu 2024.
ANGGARAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
HONORARIUM KPPS
1. Honor KPPS
- Ketua: Rp.1.200.000
- Anggota: Rp.1.100.000
- Petugas Ketertiban TPS: Rp.700.000
- Ketentuan Pajak PPh 21 mengikat bagi PNS/PPPK sesuai Golongan
2. Pertanggungjawaban