Kabar Baik, Kini Pemerintah Ganti Masa Pemberlakuan Paspor Hingga 10 tahun

- 24 September 2020, 19:00 WIB
Ilustrasi paspor biasa RI
Ilustrasi paspor biasa RI /

Baca Juga: Kabar Baik, Kini Pemerintah Ganti Masa Pemberlakuan Paspor Hingga 10 tahun

"Menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk menerbitkan paspor biasa dalam waktu paling lama empat hari kerja sejak ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 terpenuhi,” bunyi pasal tersebut.

Dalam PP baru tersebut tidak banyak aturan lain yang berubah. Bagi masyarakat yang paspornya rusak atau hilang akibat bencana alam, kini penggantiannya tidak dipungut biaya.

Hal ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat yang sering pergi keluar masuk dalam negeri. Tentunya hal ini juga diapresiasi baik oleh masyarakat Indonesia.**

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah