Kabar Baik, Kini Pemerintah Ganti Masa Pemberlakuan Paspor Hingga 10 tahun

- 24 September 2020, 19:00 WIB
Ilustrasi paspor biasa RI
Ilustrasi paspor biasa RI /

MANTRA SUKABUMI - Baru-baru ini Pemerintah dikabarkan telah melakukan penggantian masa pemberlakuan paspor hingga 10 tahun.

Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2020 tentang keimigrasian

Sebelumnya, masa pemberlakuan paspor hanya untuk 5 tahun saja. Namun, dalam aturan baru ini diatur masa paspor hingga sampai 10 tahun. 

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian

Baca Juga: WAJIB TAHU, Syarat Resmi Untuk Mendapatkan PKH BLT dari Pemerintah, Berikut Tata Caranya

PP ini tentunya telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 10 September 2020 dan diundangkan pada 11 September 2020.

"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak tanggal diterbitkan,” demikian bunyi Pasal 51 PP Nomor 51 Tahun 2020 seperti dikutip mantrasukabumi.com dari PMJNEWS pada Kamis, 24 September 2020.

Peraturan baru yang telah berubah juga tertuang dalam Pasal 53. Dalam pasal ini, masyarakat yang ingin bepergian keluar negeri tentu merasa diuntungkan.

Baca Juga: Wajib Tahu, 10 Manfaat Kunyit Putih, Bisa Obati Maag hingga Menangkal Kanker

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah