WAJIB TAHU, Syarat Resmi Untuk Mendapatkan PKH BLT dari Pemerintah, Berikut Tata Caranya

- 24 September 2020, 18:52 WIB
Ilustrasi Uang BLT non PKH
Ilustrasi Uang BLT non PKH /Sepasi Media/HIlman Mulya Nugraha/

MANTRA SUKABUMI - Sejak pandemi Covid -19 melanda tanah air dari bulan januari silam, pemerintah mulai banyak sekali menggelontorkan bantuan kepada masyarakat, pekerja, siswa dan juga komunitas yang terdampak.

pemerintah terus membantu dan meringankan beban masyarakat yang terdampak. Sejumlah program jaring pengaman sosial digulirkan. Salah satunya adalah bantuan sosial tunai BST Atau lebih kita kenal dengan sebutan BLT

BLT/BST adalah bantuan yang bersumber dari Kementerian Sosial Kemensos Republik Indonesia yang akan diberikan kepada masyarakat berdasarkan pada data terpadu kesejahteraan sosial.

Baca Juga: Menaker Sebut Sekitar 1,9 Juta Pekerja Telah Terima BLT Tahap 1 Termasuk BCA dan Mandiri

Salah satu program yang baru saja diresmikan adalah bantuan subsidi upah yang diberikan kepada karyawan dengan gaji di bawah Rp5 juta.

Program tersebut diresmikan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan syarat karyawan tersebut terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu Kementerian Sosial (Kemensos) juga menyalurkan bantuan kepada masyarakat dengan anggaran sebesar Rp500.000 dan siap disalurkan pada bulan September tahun ini.

Lalu bagaimana cara mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Baca Juga: Bansos Rp500.000 Cair Langsung BLT Untuk PKH dan BPNT Ini Syaratnya

Syarat Untuk Mendapatkan Bantuan BST PKH

Halaman:

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x