WAJIB TAHU, Syarat Resmi Untuk Mendapatkan PKH BLT dari Pemerintah, Berikut Tata Caranya

- 24 September 2020, 18:52 WIB
Ilustrasi Uang BLT non PKH
Ilustrasi Uang BLT non PKH /Sepasi Media/HIlman Mulya Nugraha/

Penyaluran Bantuan PKH (Program Keluarga Harapan)

Baca Juga: MAAF, Bank BCA dan Bank Swasta Lain Akan Transfer di Tahap 2 Segera Cek Nama Anda Begini Caranya

Penyaluran bantuan sosial PKH diberikan kepada KPM yang ditetapkan oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga. Penyaluran bantuan diberikan empat tahap dalam satu tahun, bantuan PKH diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

Nilai bantuan merujuk Surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 26/LJS/12/2016 tanggal 27 Desember 2016 tentang Indeks dan Komponen Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2017. Komponen bantuan dan indeks bantuan PKH pada tahun 2017, sebagai berikut:

Baca Juga: Tunai, Menaker Sebut Sekitar 1,9 Juta Pekerja Telah Terima BLT Tahap 1 Termasuk BCA dan Mandiri

Bantuan Sosial PKH Rp. 1.890.000

Bantuan Lanjut Usia Rp. 2.000.000

Bantuan Penyandang Disabilitas Rp. 2.000.000

Bantuan Wilayah Papua dan Papua Barat Rp. 2.000.000.**

Halaman:

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah